Berita Utama & Headline

Persidangan Gugatan Warga LVRI Terhadap PT United Orta Berjaya Berlanjut ke Mediasi Setelah Penundaan

16
×

Persidangan Gugatan Warga LVRI Terhadap PT United Orta Berjaya Berlanjut ke Mediasi Setelah Penundaan

Sebarkan artikel ini
para warga veteran yang mengikuti sidang lanjutan di PN Lubuk Pakam (seputaranindonesia.com/Arya)

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Setelah mengalami dua kali penundaan, persidangan gugatan pelawanan terhadap putusan No.242 dan Nomor 19 sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kini memasuki tahap mediasi. Keputusan tersebut diambil setelah PT United Orta Berjaya (Terlawan) menyerahkan dokumen lengkap, termasuk surat kuasa dan akta pendirian perusahaan mereka.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 5 September 2024, Ketua Majelis Hakim Morailam Purba mengungkapkan, “Dengan kelengkapan berkas dari pihak Terbantah, kami memutuskan untuk melanjutkan ke proses mediasi. Hakim Abdul Wahab telah ditunjuk untuk memimpin mediasi ini.”

Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan pihak penggugat, yang diwakili oleh Banteng Keadilan dan Firman sebagai kuasa hukum PT United Orta Berjaya, untuk melengkapi data yang diperlukan. “Kami harap semua pihak memanfaatkan proses mediasi ini sebaik mungkin untuk mencapai kesepakatan,” tegasnya.

Di luar persidangan, Kuasa Hukum warga, Nashril Haq Lubis, berharap mediasi akan menghasilkan solusi yang adil. “Kami sangat berharap mediasi ini dapat menemukan solusi yang memuaskan semua pihak,” ungkap Nashril.

Sementara itu, Mikrot Siregar dari Banteng Keadilan menilai gugatan pelawanan terhadap PT United Orta Berjaya terkait putusan dan sita eksekusi sebagai tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa STM MH, yang terlibat dalam gugatan, tidak mewakili rakyat dan tidak memiliki badan hukum resmi.

Perwakilan warga Pasar IV LVRI, Netty Rosmawati br Hasibuan, juga berharap mediasi dapat mencapai hasil yang win-win. “Kami memiliki dokumen sah terkait kepemilikan lahan dan bangunan di kawasan tersebut, dan kami berharap hak kami diakui dalam proses mediasi ini,” ujarnya.

Nashril menjelaskan bahwa gugatan ini bertentangan dengan putusan No.125 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa jual-beli lahan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, warga yang merupakan keluarga veteran dan purnawirawan ABRI telah mendapatkan izin dari Kemendagri dan Gubernur Sumatera Utara pada Tahun 1982, serta diperkuat dengan SK Camat Tahun 1984.

Dia juga menyoroti ketidaksesuaian HGU yang berlaku dari Tahun 1987 hingga Tahun 2007, yang menurutnya tidak pernah dikuasai oleh pihak perusahaan. “Putusan 242 yang menyatakan jual-beli sah dan memperpanjang HGU menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena kami tidak pernah terlibat dalam permasalahan hukum sejak tinggal di kawasan tersebut sejak Tahun 1980,” kata Nashril.

Warga merasa tindakan hukum ini wajar sebagai respons terhadap putusan 242 dan penetapan sita eksekusi oleh PN Lubuk Pakam yang mereka anggap merugikan.

Perkara ini melibatkan warga Kompleks Perumahan LVRI Pasar IV Medan Estate, Percut Seituan, yang menggugat PT United Orta Berjaya (terbantah) melalui Kuasa Hukumnya Nashril Haq Lubis dan Mikrot Siregar dari Kantor Banteng Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *