Medan, seputaranindonesia.com – Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) menggelar demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, pada Minggu (25/08/24).
Dalam orasinya, Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo menekankan perlunya KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur syarat pencalonan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami mendesak agar KPU segera mengumumkan peraturan terkait syarat pencalonan sesuai keputusan MK,” ujar Willy dengan tegas menggunakan pengeras suara.
Massa aksi, yang memprotes selama sekitar 30 menit, akhirnya diterima oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Agus menyampaikan bahwa KPU Sumut telah mengeluarkan Surat Penyampaian Keputusan yang mengikuti keputusan MK. “Ketentuan mengenai syarat minimal suara sah tidak mengalami perubahan. Untuk calon Gubernur Sumut, diperlukan gabungan suara sah sebesar 7,5% dari total suara sah partai politik, yang berjumlah 551.355 suara sah,” jelas Agus.
Selain itu, Agus Arifin mengonfirmasi bahwa batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengikuti keputusan MK, yakni minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. “Jadwal pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut akan dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024,” tambahnya.
Setelah mendapatkan penjelasan, massa aksi dari Partai Buruh mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU dan membubarkan diri pada pukul 12.00 WIB.













