Politik

THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu Medan Dipastikan Cair, 8.533 Pegawai Masuk Daftar

×

THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu Medan Dipastikan Cair, 8.533 Pegawai Masuk Daftar

Sebarkan artikel ini

PP Nomor 9 Tahun 2026 Tegaskan Hak ASN, Pemko Medan Siapkan Aturan Teknis untuk Percepatan Pencairan

Wiriya Alrahman selaku Sekda Kota Medan menyampaikan informasi terkait pencairan THR PPPK saat konferensi pers di Balai Kota Medan. Rabu (11/3/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Wiriya menyebutkan, setelah Perwal ditandatangani oleh Wali Kota, proses pencairan THR akan segera dilaksanakan tanpa penundaan.

“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.

Pemerintah kota juga menargetkan pencairan dilakukan secara bersamaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Untuk mendukung percepatan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyiapkan dan mengajukan administrasi pencairan sesuai ketentuan.

“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menegaskan bahwa selain THR, PPPK paruh waktu juga akan memperoleh Gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar setiap OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat realisasi pembayaran kepada para pegawai.