MEDAN, seputaranindonesia.com – Kejelasan terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di daerah akhirnya terjawab. Pemerintah Kota Medan memastikan sebanyak 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima THR sekaligus Gaji ke-13 pada tahun 2026.
Kepastian ini mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK tanpa pengecualian status kerja.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Wiriya, sebelum regulasi tersebut diterbitkan, pemerintah daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait kategori penerima. Namun kini, seluruh ketentuan sudah jelas dan dapat dijadikan dasar pelaksanaan.
Ia menekankan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam hal pemberian THR, sebagaimana tertuang dalam regulasi tersebut.













