“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberian THR juga mempertimbangkan masa kerja pegawai. Bagi PPPK yang belum genap satu tahun bekerja, besaran THR akan dihitung secara proporsional.
Perhitungan tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, lalu dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.
“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wiriya juga mengajak PPPK paruh waktu agar tidak lagi meragukan hak mereka, mengingat dasar hukum pemberian THR telah ditetapkan secara nasional.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.
Saat ini, Pemko Medan tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan pencairan di tingkat daerah. Regulasi ini menjadi syarat administratif sebelum pembayaran dapat direalisasikan.













