Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa cakupan UHC memungkinkan warga memperoleh layanan kesehatan di berbagai daerah, selama dokumen administrasi terpenuhi.
Tak hanya sektor kesehatan, program bantuan perumahan juga menjadi bagian penting yang disosialisasikan. Pemerintah, kata dia, menyediakan bantuan bedah rumah bagi warga kurang mampu dengan nilai mencapai sekitar Rp180 juta, yang dapat diajukan melalui kelurahan setempat.
Di sisi lain, ia mengingatkan adanya peluang keringanan PBB bagi masyarakat tertentu.
“Ada formulir pengajuan pengurangan PBB dan batas waktunya sampai 31 Mei,” sebutnya.
Menurutnya, keringanan tersebut diberikan dengan persentase antara 40 hingga 75 persen, dengan syarat wajib pajak telah melunasi kewajiban sebelumnya.
Godfried juga menyinggung soal pajak penerangan jalan yang dibebankan kepada masyarakat melalui tagihan listrik sebesar 7,5 persen. Oleh karena itu, ia menilai keberadaan lampu jalan merupakan hak warga yang harus dipenuhi pemerintah.
Dalam sesi diskusi, warga secara terbuka menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari kesulitan administrasi kependudukan, bantuan sosial yang tidak berlanjut, hingga kondisi jalan dan drainase yang dinilai belum memadai.













