MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota Medan mengarahkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis penerimaan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak maupun pengguna layanan retribusi. Strategi tersebut turut diperkuat dengan pengawasan dan digitalisasi proses administrasi serta pemungutan.
Arah kebijakan itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026). Agenda rapat membahas tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap juga hadir dalam rapat tersebut.
Dalam penjelasannya, Rico menyampaikan bahwa perubahan regulasi daerah tersebut disusun dengan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Proses penyusunan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” kata Rico Waas.
Ia menjelaskan, kebijakan penerimaan daerah tetap memperhitungkan kemampuan masyarakat dan daya beli. Kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha serta iklim investasi juga menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi.
Menurut Rico, peningkatan PAD perlu berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, kebijakan penerimaan tidak hanya dilihat dari sisi besaran pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah.
“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.
Dalam rancangan perubahan regulasi tersebut, Pemko Medan juga melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan retribusi. Salah satunya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Penyesuaian lainnya menyangkut tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Dari sisi target penerimaan, PAD dalam P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara itu, proyeksi PAD dalam R-APBD 2027 mencapai Rp4,167 triliun atau bertambah sekitar Rp291,71 miliar.
Rico menegaskan, pencapaian target tersebut tidak hanya ditempuh melalui perubahan tarif. Pemko Medan juga mengarahkan pengelolaan penerimaan pada perluasan objek dan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan serta penguatan sistem pengawasan.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.
Evaluasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi, lanjut Rico, tetap berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta Perda Medan Nomor 1 Tahun 2024. Penghitungan proyeksi penerimaan juga disesuaikan dengan potensi riil daerah, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat dan hasil evaluasi setiap jenis pajak serta retribusi.
Selain penerimaan pajak dan retribusi, Pemko Medan menyampaikan langkah penguatan pengelolaan aset daerah. Pengamanan aset dilakukan melalui aspek hukum, fisik dan administrasi.
Pada aspek hukum, pemerintah daerah menyiapkan legalisasi dan sertifikasi tanah maupun bangunan yang menjadi aset daerah. Sementara pengamanan fisik dilakukan melalui pemasangan plang penanda aset serta patok pembatas lahan.
Penertiban juga diarahkan terhadap aset daerah yang terlantar atau dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemko Medan turut mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset untuk mendukung pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Aset yang memiliki potensi ekonomi juga diarahkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga berpeluang memberikan kontribusi tambahan terhadap PAD.
Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Medan menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu.













