SIMALUNGUN, seputaranindonesia.com – Polres Simalungun berhasil menangkap LG, seorang residivis yang selama ini dikenal kerap meresahkan masyarakat Kabupaten Simalungun lewat aksi premanisme dan kekerasan. Penangkapan ini merupakan bentuk respons tegas Polres Simalungun dalam menciptakan keamanan dan menindak perilaku kriminal yang mengancam ketertiban umum.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 November 2024, pukul 15.00 WIB, menyatakan bahwa LG memiliki sejarah panjang dalam dunia kriminal. “LG adalah residivis yang telah berulang kali melanggar hukum. Tindakan kami untuk menindak tegas pelaku ini adalah bagian dari komitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan,” ujarnya.
LG tercatat pernah divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan karena pembakaran alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017 di lokasi tambang batu, Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta. Setelah menjalani hukuman, bukannya insaf, LG justru kembali melakukan aksi kriminal.
Pada Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 WIB, LG melakukan pemblokiran jalan di Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta. Aksi ini tidak hanya mengganggu ketertiban tetapi juga membahayakan masyarakat. Tindakannya dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Tak berhenti di sana, pada Senin malam, 28 Oktober 2024, LG kembali terlibat dalam tindakan penganiayaan di Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah. Saat Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Saribudolok turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat, LG yang diberi pendekatan persuasif justru bersikap agresif dan mengancam petugas.
Kerja keras Polres Simalungun berbuah hasil ketika pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras menerima informasi keberadaan LG di Medan. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Herison Manulang, S.H., dan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, S.H., berhasil mengamankan LG di sebuah rumah di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan pada pukul 23.45 WIB.
“Kami melakukan tindakan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan penegakan hukum tetap humanis, meskipun pelaku telah membahayakan masyarakat,” ujar AKP Herison.
Penangkapan LG menjadi simbol nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan. AKP Herison menekankan bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat serta memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya LG, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa.
Setelah penangkapan, LG dibawa ke Rumah Tahanan Polres Simalungun dan dijerat pasal-pasal terkait penganiayaan, pengrusakan, dan penghalangan jalan umum. Proses hukum terhadap LG akan berjalan sesuai prosedur, dengan Polres Simalungun memastikan semua langkah dilakukan transparan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun menambahkan bahwa LG dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Saat ini pelaku berada di RTP Polda Sumut, dan proses hukum terhadapnya sedang berjalan. Kami memastikan proses ini berlangsung dengan transparan dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor jika melihat tindakan kriminal. “Kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban umum. Kami akan selalu hadir untuk mendukung dan melindungi,” imbau AKP Herison.
Polres Simalungun juga menekankan bahwa pendekatan humanis menjadi prioritas dalam penegakan hukum ini. Kasus LG menjadi contoh nyata bagaimana Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya menciptakan keamanan yang berimbang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.













