Namun, ia mengingatkan bahwa PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk sebagai penerima THR.
Di sisi lain, Pemko Medan memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran tersebut sudah mencukupi. BKAD bahkan mengoptimalkan pelayanan, termasuk membuka layanan pada akhir pekan untuk mempercepat proses administrasi.
“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur serta mendukung stabilitas ekonomi menjelang Hari Raya, khususnya di daerah perkotaan seperti Medan yang memiliki jumlah aparatur cukup besar.













