Politik

Percepatan Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Medan Dikebut, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Kebagian

×

Percepatan Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Medan Dikebut, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Kebagian

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan siapkan regulasi turunan, BKAD minta OPD segera lengkapi SPM agar pembayaran tepat waktu

Muhammad Ashari Lubis memberikan keterangan kepada awak media terkait proses pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK di lingkungan Pemko Medan di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Menurutnya, setelah Perkada resmi diterbitkan, tahapan berikutnya akan sangat ditentukan oleh kesiapan OPD dalam memenuhi persyaratan administrasi. Oleh sebab itu, ia mendorong seluruh OPD bergerak cepat agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini berlaku menyeluruh bagi aparatur di lingkungan Pemko Medan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, termasuk yang bekerja dengan skema paruh waktu.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Mereka tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13, namun dengan skema perhitungan yang disesuaikan.

“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penghitungan tersebut dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun menjadi 12 bulan, lalu dikalikan dengan lama masa kerja yang telah dijalani.

“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelas Ashari.