MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak aparatur menjelang Hari Raya dengan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tetap diberikan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu.
Di tengah proses tersebut, percepatan administrasi menjadi fokus utama. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna memperlancar pencairan hak pegawai.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang dalam tahap akhir penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam keterangannya di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026), ia menuturkan bahwa proses penyusunan aturan tersebut telah melalui tahapan penting dan segera difinalisasi. “Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari.













