Pendidikan

Pengajian Rutin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam: Menghindari Kebiasaan Ghibah di Media Sosial

×

Pengajian Rutin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam: Menghindari Kebiasaan Ghibah di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Pengajian atau Tausiyah rutin yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berlangsung di Masjid Nurul Muslimin di Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/05/24). (seputaranindonesia.com/ist).
Pengajian atau Tausiyah rutin yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berlangsung di Masjid Nurul Muslimin di Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/05/24). (seputaranindonesia.com/ist).

Lubuk Pakam, seputaranindonesia.com – Pengajian rutin yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Tema Cara “Menghindari Kebiasaan Ghibah di Media Sosial” oleh Al Ustadz Ali Hasibuan S.Pdi yang berlangsung di Masjid Nurul Muslimin di Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/05/24).

Dalam pengajian tersebut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Imam Santoso, Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Asrarudin Anwar, SH, MH Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN, CPNS dan Honorer.

Diawali dengan pembukaan oleh Mc : Fitrah Yuspani, SH dilanjutkan dengan pembacaan Alqur’an oleh Ali Badar Qordhawi dengan Saritilawah Nisa.

Dalam ceramahnya, Al-Ustadz Ali Hasibuan mengingatkan bahwa salah satu ciri kemuliaan seorang mukmin adalah tidak senang melakukan perbuatan yang sia-sia.

Ia menyebutkan bahwa ghibah atau gosip, yaitu membicarakan kekurangan, kejelekan, dan perihal orang lain yang tidak rela jika didengar, adalah contoh dari perbuatan yang sia sia dan dilarang dalam Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *