MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penguatan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas sektor serta pemetaan kondisi di lapangan untuk mengetahui titik rawan dan berbagai persoalan yang berpotensi membuka ruang terjadinya TPPO.
Wakil Gubernur Sumut Surya menyampaikan hal itu ketika menerima tim verifikasi lapangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) RI terkait Perlindungan Warga Negara Indonesia dari TPPO di Sumut. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (9/9/2026).
Surya menekankan bahwa perlindungan masyarakat dari TPPO membutuhkan keterlibatan berbagai tingkatan pemerintahan. Menurutnya, upaya pencegahan harus dibangun secara berkesinambungan mulai dari lingkungan desa hingga pemerintah pusat.
“Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif,” ucap Surya.
Ia menjelaskan, kegiatan verifikasi lapangan yang dilakukan KSP memiliki fungsi penting untuk melihat kondisi faktual, tidak hanya memeriksa aspek administrasi. Dari proses tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi tantangan dan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
Hasil verifikasi juga diharapkan menjadi bahan dalam menyusun langkah perbaikan agar kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO dapat diterapkan secara lebih efektif.
Di tingkat daerah, Pemprov Sumut telah memiliki landasan kelembagaan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Selain memperkuat koordinasi internal, Pemprov Sumut juga membangun sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut. Salah satu program yang mendapat perhatian adalah Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Program tersebut telah melibatkan 53 personel pada 11 satuan kerja keimigrasian yang melakukan pembinaan di 171 desa binaan di wilayah Sumatera Utara.
Surya juga memaparkan data penanganan TPPO yang menunjukkan persoalan tersebut masih menjadi perhatian pemerintah.
“Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024 tercatat 392 kasus TPPO dengan 471 korban. Pada tahun 2025 meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban terdeteksi. Secara akumulatif, angka penanganan menunjukkan 691 kasus dengan 1.583 korban, yang menempatkan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan penanganan kasus yang tinggi secara nasional,” sebutnya.
Pada Januari 2026, sebanyak 289 korban juga telah dipulangkan dari luar negeri, termasuk warga yang berasal dari Sumatera Utara. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penguatan upaya pencegahan sekaligus perlindungan masyarakat.
Selain penanganan kasus, Pemprov Sumut mendorong strategi pencegahan melalui perluasan kesempatan kerja di dalam negeri. Langkah tersebut dilakukan dengan membangun kerja sama dengan sejumlah kawasan dan perusahaan, di antaranya KEK Sei Mangkei, PT KIM Medan, dan PT Inalum.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja sehingga masyarakat memiliki alternatif kesempatan kerja yang lebih luas.
Sementara itu, Plt Deputi I KSP Heru Kreshna Reza mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan sebagai bagian dari upaya memitigasi risiko TPPO sebelum kasus terjadi.
Menurut Heru, posisi geografis Sumatera Utara yang berdekatan dengan sejumlah jalur mobilitas internasional membuat provinsi ini memiliki peran strategis dalam agenda perlindungan WNI dari TPPO.
Heru juga menyampaikan data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2026. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 8.507 WNI yang bekerja di sektor penipuan daring telah dideportasi dari berbagai negara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.873 orang tercatat berasal dari Sumatera Utara atau sekitar sepertiga dari jumlah nasional.
“Mereka berkeyakinan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi. Untuk itu kami memastikan verifikasi lapangan seperti apa yang terjadi.
Oleh karena itu diperlukan sinergi lintas kementerian atau lintas satuan perangkat daerah yang memegang peran penting, serta peran dari gubernur dan wagub sebaga pimpinan tinggi di daerah,” ucapnya.
Melalui verifikasi lapangan dan koordinasi lintas instansi tersebut, Pemprov Sumut dan KSP diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi perlindungan WNI serta menyusun langkah pencegahan TPPO berdasarkan kondisi di lapangan.













