Politik

Paritrana Award Sumut 2025 Dibuka, Sekdaprov Tegaskan Komitmen Pemprov Dukung BPJS Ketenagakerjaan

×

Paritrana Award Sumut 2025 Dibuka, Sekdaprov Tegaskan Komitmen Pemprov Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsog didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Yuliani Siregar, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut I Nyoman Suarjaya, serta Wakil Kakanwil BPJS Sumut Arvino, menghadiri dan membuka Paritrana Award Provinsi Sumut Tahun 2025 di Grand City Hall Medan, Jalan Balai Kota No 1, Medan, Selasa (16/09/2025). (seputaranindonesia.com/Foto: Istimewa).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya dalam mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya melindungi pekerja formal maupun informal. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong saat membuka Paritrana Award Sumut 2025 di Grand City Hall, Jalan Balai Kota Nomor 1, Medan, Selasa (16/9/2025).

Menurut Togap, dukungan pemerintah terhadap program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan dan tanggung jawab dalam memastikan perlindungan bagi tenaga kerja di berbagai sektor.

“Peran pemerintah sangat besar, apalagi kategori pekerja yang dilindungi semakin luas. Tujuan utama kita adalah agar tidak ada kemiskinan baru akibat risiko kerja, misalnya karena seorang pekerja meninggal dunia atau mengalami kecelakaan. Karena itu, kami berkomitmen mendukung penuh program-program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Togap.

Kolaborasi untuk Tingkatkan Kepesertaan dan Kepatuhan

Togap menekankan bahwa peningkatan kepesertaan dan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan kerja sama semua pihak. Ia menilai masih banyak peserta yang terdaftar, namun belum patuh membayar iuran secara rutin.

“Banyak ikut sebagai peserta, tetapi tidak patuh itu salah. Patuh berarti membayar secara rutin karena iuran itu digunakan untuk melindungi para pekerja, seperti honorer, buruh, tenaga kerja rentan, jasa konstruksi, petani, hingga pengurus desa dan kelurahan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *