Dalam sambutannya, Pj Gubsu menyampaikan, pengukuhan Pejabat Sementara dan penyerahan Surat Pelaksana Tugas ini sebagai rangkaian dari Pilkada yang dilaksanakan di Provinsi Sumut. Dalam tahapan tersebut, jelasnya, tentunya kepala daerah yang maju akan cuti sehingga digantikan sementara baik oleh Pjs maupun Plt.
“Hari ini dilakukan pengukuhan dan penyerahan surat Pelaksana Tugas yang mulai berlaku dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Jaga selalu ketentraman dan ketertiban pada saat Pilkada nantinya sehingga Pilkada di Sumut dapat berjalan dengan lancar, aman, damai dan sukses,” kata Pj Gubsu.
Kepada Pjs dan Plt Bupati / Wali Kota, Pj Gubsu selanjutnya berpesan agar dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya. “Segera lakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, stakeholder, unsur Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah. Untuk para istri sebagai pendamping juga selamat menjalankan tugas dan dampingi suami dengan sabar,” pesannya.
Usai menerima Surat Perintah Tugas, Aulia Rachman mengungkapkan akan menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Dirinya juga berharap di masa menjelang Pilkada ini tidak ada gesekan di Kota Medan. “Jadi kita jalankan tugas sesuai dengan tupoksi dari pada Plt ini. Insya Allah kita tidak lari dari pada koridornya,” ucap Aulia.













