Lubuk Pakam, seputaranindonesia.com – Mediasi keempat antara masyarakat veteran dan PT. United Orta Berjaya (UOB) berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa, 10 September 2024. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Mediator Abdul Wahab, S.H., M.H., yang berusaha mediasi kedua belah pihak untuk mencapai solusi damai dalam konflik ganti rugi tanah yang telah berlarut-larut.
Sidang ini seharusnya dimulai pada pukul 09.30 WIB, namun karena jadwal kuasa hukum dan mediator yang padat, mediasi baru dimulai pada pukul 15.00 WIB. Dalam pembukaannya, Abdul Wahab menjelaskan pentingnya penyelesaian secara damai, mengingatkan para pihak bahwa perundingan adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik ini. “Perdamaian adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan setiap perselisihan. Seperti di Aceh, konflik besar pun bisa diselesaikan dengan damai,” katanya.
Pihak masyarakat veteran yang diwakili oleh Esteria Simanjuntak menyampaikan harapannya agar mediasi ini bisa memberikan hasil yang memuaskan. “Kami sangat berharap ada jalan keluar yang bisa diterima semua pihak,” ucap Esteria di depan hakim mediator.
Kuasa hukum PT. UOB, Firman, menyambut baik mediasi ini dan menyatakan kesiapan perusahaan untuk berdialog lebih lanjut. “Kami siap untuk menemukan kesepakatan yang adil bagi semua pihak,” ujarnya dengan sikap terbuka.
Nashril Haq Lubis, kuasa hukum dari pihak masyarakat veteran, menuturkan bahwa beberapa anggota masyarakat sempat tidak sepakat dengan tawaran kompensasi sebelumnya, namun pada mediasi kali ini mereka bersikap lebih terbuka. “Masyarakat veteran siap bernegosiasi jika tawaran ganti rugi yang diberikan sesuai dengan yang diharapkan,” tegas Nashril.
Mikrot Siregar, kuasa hukum veteran lainnya, menambahkan bahwa pada pertemuan berikutnya diharapkan sudah ada pembicaraan konkret mengenai nominal ganti rugi. “Kami ingin agar fokus pembicaraan pada pertemuan mendatang adalah soal angka yang disepakati,” ujarnya.
Setelah mediasi, Edi Saputra, perwakilan masyarakat veteran, menyatakan kepada media bahwa mediasi kali ini menunjukkan kemajuan. “Kami mulai melihat harapan dan titik terang dari mediasi ini. Semoga ini menjadi awal kesepakatan yang baik,” katanya.
Sidang mediasi akan dilanjutkan pada 17 September 2024, dengan permintaan agar prinsipal dari kedua belah pihak turut hadir untuk memudahkan proses negosiasi lebih lanjut. Hakim Mediator Abdul Wahab juga menyarankan agar masyarakat segera menyiapkan draft tuntutan mereka untuk mempermudah pembahasan pada pertemuan berikutnya.
Kedua belah pihak berharap agar pada mediasi selanjutnya, kesepakatan yang adil dan damai dapat dicapai demi menyelesaikan masalah ini secara baik.













