Selain kesiapan lahan, pemerintah daerah juga telah menetapkan lokasi pembangunan melalui keputusan wali kota. Kebijakan ini menjadi pijakan administratif dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi tersebut.
Di sisi lain, aspek pendanaan turut dipersiapkan. Wiriya menyebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan awal. Hal ini dinilai penting agar tahapan konstruksi dapat segera dimulai tanpa hambatan teknis di lapangan.
“Pada tahun 2026 kami tetap melanjutkan pembebasan lahan agar seluruh persyaratan pembangunan PSEL dapat terpenuhi,” katanya.
Secara keseluruhan, kebutuhan lahan untuk kawasan PSEL Medan Raya mencapai 14,4 hektare. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 9,4 hektare yang akan dibebaskan secara bertahap hingga target penyelesaian pada tahun 2026.
Ia menambahkan, perluasan lahan tersebut lebih difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah terpadu, sementara fasilitas utama PSEL sudah dapat dibangun di area yang tersedia saat ini.
Proyek PSEL Medan Raya sendiri merupakan bagian dari kolaborasi lintas daerah. Kerja sama ini telah diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.













