“Dari hasil Coklit yang kami lakukan, ditemukan adanya data ganda. Ini merupakan tugas yang harus segera kami selesaikan agar pada saat pleno DPS nanti, tidak ada lagi data ganda,” jelas Frendianus.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus data ganda ini disebabkan oleh perpindahan tempat tinggal atau pekerjaan. Sebagai contoh, warga asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang pindah ke Kota Medan dan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di kota tersebut, mengakibatkan mereka memiliki dua KTP, yang menjadi salah satu penyebab munculnya data ganda.
KPU Sumut akan menggelar pleno penetapan DPS pada Jumat (16/8/2024) di Hotel Grand City Aston Medan.













