Medan, seputaranindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota telah melengkapi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah, ketiga bapaslon wali kota dan wakil wali kota Medan telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Hal ini wajib karena menjadi syarat pencalonan,” ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, Minggu (15/9/2024).
Mutia mengatakan ketiga bapaslon yang sudah menyerahkan LHKPN ini adalah dari pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani dan Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Lubis.
“Pelaporan tersebut diwajibkan sebagai syarat penetapan sebagai peserta Pilkada Medan 2024. Kami (KPU Medan) hanya menerima bukti telah lapor saja LHKPN itu,” tambahnya.
Senada, Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe mengatakan pihaknya sudah melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi syarat pendaftaran tiga bakal pasangan wali kota dan wakil wali kota di antaranya syarat harus menyampaikan laporan tentang LHKPN ke KPK.













