Deli Serdang, seputaranindonesia.com – Kantor Hukum M. Sa’i Rangkuti & Associates yang beralamat di Jln. Timor No. 179, Medan Timur, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. Surat dengan Nomor 9/LO/MSR/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024 ini mendesak pelaksanaan eksekusi perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Pardede, SH, dan disusun oleh tim hukum di bawah kepemimpinan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya, yakni Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Imam Munawir Siregar, SH, Azmi Azhar Saragih, SH, dan Anggi Puspita Sari Nasution, SH. Mereka menekankan perlunya eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Labuhan Deli Nomor 299/Pid.B/2024/PN.Lbp tertanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan klien mereka, Cien Siong alias Asiong, bersalah atas pelanggaran Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan barang.
Dalam pernyataannya, Dr. M. Sa’i yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menegaskan bahwa eksekusi yang tertunda bisa berdampak pada hak-hak kliennya. “Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi harus segera dilakukan. Klien kami, Cien Siong alias Asiong, memiliki hak seperti remisi, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat, yang hanya dapat diperoleh setelah eksekusi dilakukan,” ujar Dr. M. Sa’i di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (17/12/2024).
Komunikasi Intensif dengan JPU
Dalam upaya mendorong eksekusi, Dr. M. Sa’i dan tim hukum telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU Martin Pardede. Komunikasi yang terjalin, baik melalui telepon maupun surat tertulis, dinilai berjalan produktif.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Bang Martin Pardede. Semua dokumen pendukung, termasuk salinan putusan, telah kami sampaikan. Beliau sangat kooperatif dan menyampaikan bahwa kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan pada Kamis mendatang,” jelas Dr. M. Sa’i.
Harapan baru muncul setelah komunikasi tersebut. Dr. M. Sa’i menekankan bahwa proses ini memberi optimisme bagi kliennya yang sudah berbulan-bulan berjuang mencari keadilan.
“Sebelumnya, selama delapan bulan, klien kami berjuang tanpa solusi. Namun setelah kami menjadi kuasa hukum, proses eksekusi mulai menemukan titik terang. Kami sangat mengapresiasi komunikasi yang baik dan kerja sama dari pihak kejaksaan, khususnya Bang Martin Pardede,” ungkapnya.
Tegas Menjaga Hak Hukum
Dalam surat resmi tersebut, tim hukum M. Sa’i Rangkuti & Associates juga menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jika eksekusi tidak segera dilakukan.
“Kami meminta eksekusi dilakukan paling lambat tiga hari setelah surat kami ajukan. Penundaan eksekusi berpotensi melanggar HAM dan merusak integritas kode etik kejaksaan,” tulis mereka.
Dengan komunikasi yang konstruktif antara Dr. M. Sa’i dan Jaksa Martin Pardede, harapan agar eksekusi segera dilaksanakan kian terbuka. Semua mata kini tertuju pada kejaksaan untuk memastikan hak-hak hukum Cien Siong alias Asiong dapat terpenuhi secepatnya.













