Medan, seputaranindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Dengan penambahan ini, total sudah ada 12 tersangka yang ditahan penyidik.
Empat tersangka terbaru yang ditahan masing-masing berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH, yang diketahui berperan sebagai konsultan pengawas proyek. Mereka ditahan setelah sebelumnya, pada Jumat, 29 Agustus 2025, penyidik Kejati Sumut lebih dulu menahan delapan tersangka lain dalam perkara yang sama.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, pada hari ini Senin, 1 September 2025, penyidik melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Husairi saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut, Husairi menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, yakni:
Nomor PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 untuk tersangka ISRS,
Nomor PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 untuk tersangka RS,
Nomor PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 untuk tersangka FRH, dan
Nomor PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 untuk tersangka AHD.
“Para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Husairi menegaskan.
Dari hasil penyidikan, lanjut Husairi, keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Sebagai konsultan pengawas, mereka seharusnya bertugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar. Namun, dalam praktiknya, pengawasan tidak dilaksanakan secara maksimal.
“Mereka tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan secara baik, baik dari segi mutu, kuantitas, maupun waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. Hal ini menimbulkan kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.
Akibat kelalaian tersebut, penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara maupun daerah. Saat ini nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan ahli. Adapun nilai total pekerjaan yang diperiksa dalam kasus ini mencapai Rp43,74 miliar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Penetapan dan penahanan tersangka ini menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam mengusut tindak pidana korupsi, terutama pada proyek pembangunan infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkas Husairi.













