Medan, seputaranindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyetujui penyelesaian 18 perkara pidana yang melibatkan 21 tersangka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose perkara oleh Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan sosial.
“Penerapan RJ ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang cermat, mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, dan kepentingan masyarakat. Langkah ini juga menjadi implementasi semangat keadilan yang memulihkan, bukan semata-mata menghukum,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Persetujuan tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum, serta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan, menggelar ekspose secara virtual bersama JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Kasus Pencurian di Perusahaan yang Telah Tutup
Berdasarkan hasil penyelidikan, ke-21 tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama di PT Abadi Rakyat Bakti, perusahaan yang telah berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) juncto Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 55 KUHP. Namun, setelah melalui proses mediasi dan pertimbangan hukum, Kejati Sumut memutuskan perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kesediaan Korban dan Itikad Baik Tersangka Jadi Pertimbangan
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah seluruh unsur hukum dan sosial terpenuhi, termasuk adanya kesediaan dari pihak korban.
“Korban secara sadar menyatakan bersedia untuk dilakukan penghentian penuntutan. Para tersangka pun menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, dalam proses mediasi, turut hadir keluarga korban, para tersangka, tokoh masyarakat, dan Camat Medan Deli yang memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian perkara secara damai dan kekeluargaan.
“Kesepakatan yang dicapai dilakukan tanpa syarat, dan seluruh pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Restorative Justice. Hal ini sejalan dengan semangat keadilan yang memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat,” tambah Husairi.
Sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Husairi menegaskan, penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kejaksaan senantiasa mengedepankan hati nurani dalam setiap proses hukum. Kami berharap kebijakan ini membantu memulihkan hubungan baik di masyarakat tanpa harus melalui proses pemidanaan yang panjang,” pungkasnya.
Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejati Sumut berharap penyelesaian perkara dapat menciptakan harmoni sosial, mencegah residivisme, serta memberikan rasa keadilan yang lebih bermakna bagi korban maupun pelaku.













