Umi Qoriah, warga Gang Harjo, Lingkungan 9, misalnya, mempertanyakan alasan dirinya belum menerima PKH meskipun telah mendaftar secara mandiri sejak 2020 atau 2021, mendatangi Dinas Sosial, dan melakukan pendaftaran secara daring.
Ia mengaku berstatus janda dan memiliki anak yang masih duduk di kelas VIII UPT SMP Negeri 6 Medan. Berdasarkan pengecekan melalui layanan Cek Bansos, dirinya mengetahui bahwa status desil kesejahteraannya berada pada angka 3.
Keluhan serupa disampaikan Nyai, warga kawasan asrama. Ia mempertanyakan penentuan penerima bantuan berdasarkan desil, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetapi tercatat pada desil 6 atau 7.
Sementara itu, Roana Br Gultom, warga Jalan Selamat, Siti Rejo 3, berusia 75 tahun, mengaku telah mengajukan bantuan lansia melalui kelurahan dan kecamatan. Namun, hingga kegiatan berlangsung, ia belum mendapatkan kepastian mengenai status pengajuannya.
Roana juga menyebut keberadaan nama almarhum suaminya yang masih tercantum dalam kartu keluarga menjadi salah satu persoalan dalam proses pendataan bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Godfried meminta warga menyerahkan data kependudukan untuk ditelusuri lebih lanjut. Ia juga menyarankan Roana mengurus akta kematian suaminya agar data administrasi keluarga dapat diperbarui.













