Berdasarkan rangkuman media, PT Medan Canning diduga telah mengabaikan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan ini dianggap menelantarkan hak-hak karyawan, memutuskan hubungan kerja secara sepihak, dan melakukan intimidasi serta kerja paksa yang mengakibatkan banyak karyawan menjadi korban.
Disnaker Tegas! PT Medan Canning Terancam Sanksi Berat Akibat PHK Sepihak













