Medan, seputaranindonesia.com – Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi menempuh langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTLP/B/1436/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Agustus 2025.
Laporan ini diajukan karena adanya dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui unggahan akun tersebut, yang menarasikan seolah-olah tengah terjadi konflik internal dalam Yayasan APIPSU, yayasan yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien.
Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar. Menurutnya, kondisi di lingkungan Yayasan APIPSU maupun UTND berjalan kondusif tanpa adanya konflik internal.
“Tidak benar ada konflik internal seperti yang disebutkan dalam postingan akun tersebut. Narasi itu berpotensi merusak citra universitas yang telah kami bangun selama ini,” ujar Eva Sartika dalam keterangannya.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak universitas lebih dahulu berusaha menyelesaikan masalah secara persuasif. Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., dari Departemen Hukum UTND, mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan resmi kepada pengelola akun @obrolan_medan.
“Kami sudah meminta secara resmi agar konten itu dihapus. Namun, sangat disayangkan, peringatan tersebut tidak diindahkan,” ungkap Denni.
Karena tidak ada itikad baik dari pengelola akun, universitas akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Penasihat Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menuturkan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum terukur untuk menjaga nama baik kampus.
“Postingan itu patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam UU ITE. Kami sudah memberikan somasi, tetapi tidak ditanggapi. Oleh sebab itu, laporan polisi menjadi pilihan yang harus ditempuh,” jelas Munawar.
Senada dengan itu, Penasihat Hukum UTND lainnya, Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., menambahkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh disalahgunakan.
“Kebebasan berekspresi di media sosial harus diiringi dengan tanggung jawab. Informasi yang tidak terverifikasi, apalagi berpotensi fitnah, bisa merusak reputasi institusi pendidikan. Kami berharap proses hukum ini bisa memberi efek jera,” tegas Asril.
Saat ini, pihak Universitas Tjut Nyak Dhien menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti demi memulihkan nama baik institusi serta memberikan kepastian hukum.













