MEDAN, seputaranindonesia.com – Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menerapkan penegakan hukum secara menyeluruh. Selain memburu bandar dan jaringan narkoba, institusi kepolisian juga memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Humas Polda Sumut, penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Dalam paparannya, Kapolda mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Sumut berhasil membongkar 3.865 kasus tindak pidana narkoba. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.628 tersangka berhasil diamankan, sementara barang bukti yang disita mencapai sekitar 5,3 ton berupa narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya.
Kapolda menilai keberhasilan pengungkapan tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat terhadap personel internal agar integritas institusi kepolisian tetap terjaga. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggota Polri akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba,” tegas Kapolda.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk personel kepolisian sendiri.
Selain pembenahan di lingkungan internal, Kapolda juga meminta seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba di wilayah untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap bandar maupun jaringan peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan masa depan generasi muda di Sumatera Utara.
“Jadi ketegasan kita, bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini,” ujar Kapolda.
Ia juga mengingatkan seluruh personel di lapangan agar tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan langkah penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menyampaikan bahwa selain mengungkap ribuan perkara narkoba, pihaknya juga melakukan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang melakukan perlawanan maupun menghalangi petugas saat operasi pemberantasan narkoba berlangsung. Beberapa pelaku telah diamankan, sedangkan sisanya masih dalam proses pengejaran.
Melalui komitmen tersebut, Polda Sumut berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Sumatera Utara.













