MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan kasus bullying yang menyeret SD Muhammadiyah 39 Medan terus bergulir. Salah seorang orang tua siswa yang mengaku anaknya menjadi korban kini resmi melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Sumatera Utara. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah sebelumnya pihak kuasa hukum mengirimkan surat undangan klarifikasi dan somasi kepada pihak sekolah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/948/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/948/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Juni 2026 pukul 15.08 WIB.
Pelapor diketahui berinisial JL, warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Dalam laporan tersebut, ia melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80.
Dalam dokumen laporan polisi disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di lingkungan SD Muhammadiyah 39 Medan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 16 April 2026.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, JL mengaku mengetahui dugaan perundungan yang dialami anaknya setelah memperoleh informasi dari pihak sekolah dan kemudian berbicara secara serius dengan korban.
Di dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari teman-teman sekelasnya. Pelapor juga menyebut anaknya mengaku pernah diminta melakukan sesuatu oleh pihak yang dilaporkan dan apabila menolak, korban disebut diancam tidak akan ditemani dalam pergaulan di sekolah.
Menurut isi laporan, setelah dilakukan pembicaraan lebih lanjut dengan korban, anak tersebut mengaku bahwa dugaan peristiwa serupa telah terjadi beberapa kali sehingga membuatnya merasa takut untuk berangkat ke sekolah.
Atas dasar itu, pelapor menyatakan keberatan terhadap dugaan perlakuan yang dialami anaknya dan meminta kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan tiga nama anak yang dilaporkan, yakni inisial R, M, dan H. Namun demikian, ketiga nama tersebut masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan ke Polda Sumatera Utara itu merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang sebelumnya ditempuh kuasa hukum orang tua siswa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H. & Associates telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala SD Muhammadiyah 39 Medan pada 8 Mei 2026 untuk membahas dugaan perundungan yang menurut mereka dialami sejumlah siswa.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, kuasa hukum juga melayangkan somasi kepada kepala sekolah serta orang tua dari siswa yang disebut dalam dokumen tersebut. Dalam somasi itu, kuasa hukum meminta adanya tindakan tegas terhadap dugaan perundungan yang mereka nilai telah berlangsung berulang.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen resmi yang sebelumnya diterima redaksi, Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan PNF Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Deli menyatakan telah menggelar pertemuan mediasi pada 15 Mei 2026.
Dalam hasil pertemuan tersebut disebutkan bahwa orang tua siswa yang diduga melakukan perundungan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Selain itu, pihak sekolah menyatakan akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Majelis Dikdasmen juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan diupayakan melalui musyawarah, komunikasi, serta langkah pembinaan dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahap penerimaan laporan oleh kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan pihak sebagai tersangka. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditayangkan, kepada Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 39 Medan, Nurfadhilah Jannah belum merespon dan menjawab konfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Rabu (1/07/2026).













