Berita Utama & Headline

Sidang Dugaan KDRT Sherly Ditunda Lagi, CCTV yang Disorot Saksi hingga Dugaan Ancaman Jadi Perhatian

1
×

Sidang Dugaan KDRT Sherly Ditunda Lagi, CCTV yang Disorot Saksi hingga Dugaan Ancaman Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tetapkan Sidang Lanjutan 18 Juni 2026, Berbagai Keterangan Saksi Masih Didalami dalam Proses Persidangan

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA yang kembali menjadi perhatian publik. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly kembali menyita perhatian publik setelah majelis hakim menunda agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (11/6/2026). Penundaan tersebut terjadi di tengah mencuatnya sejumlah fakta persidangan sebelumnya, termasuk keterangan saksi terkait rekaman CCTV, dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp, serta pengakuan mengenai adanya perdamaian di lingkungan keluarga para pihak.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang didampingi hakim anggota. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga, terdakwa Sherly, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.

Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan pemutaran ulang rekaman video persidangan sejak awal. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya persidangan dan tidak menimbulkan spekulasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam persidangan, Hiras Sitanggang menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat proses perkara dan justru berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi kami berpikir begini daripada anda bertanya-tanya Anda dari awal ini kita buka video dari awal sidang. Jadi kami tidak mau pada saat pemeriksaan terdakwa seakan-akan kami mau ditunda, tidak sampai berapa? Hah? Atau satu minggu, bulan dia itu tidak ditahan atau minggu. Nah, gimana? Gimana kita? Mana mana apanya? Mana mana baiknya? Kalau kami itu secepatnya perkara ini putus, jadi itu 1 minggu, ya kita tunda dulu dari sekarang ya, yaitu tanggal 18 juni 2026 ya. Baik, terima kasih sudah hadir ya, terutama dari rekan-rekan media ya,” ujar Hiras Sitanggang dalam persidangan, Kamis (11/6/2026).

Majelis hakim juga menerangkan bahwa penundaan sidang selama sekitar satu pekan berkaitan dengan penggunaan ruang utama yang memiliki fasilitas pemutaran video sedang digunakan. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada 18 Juni 2026.

Dugaan CCTV Tidak Menampilkan Keseluruhan Peristiwa

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), perhatian persidangan tertuju pada rekaman CCTV yang diajukan sebagai salah satu alat bukti.

Saksi Yanti yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bagian kejadian yang menurutnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.

Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum, saksi menyebut adanya adegan yang menurut keterangannya seharusnya muncul dalam rekaman.

“Terus ini nanti setelah kami pas ini ada adegan lili kamso mau menutup pintu suami saya di luar di garasi,” ujar saksi.

Ketika ditanya lebih lanjut, saksi kembali menyatakan, “iya harusnya ada adegan.”

Menurut saksi, terdapat sejumlah rangkaian peristiwa lain yang disebut tidak muncul dalam video yang diputar di persidangan.

“Nah, di sini terpotong habis ini lili kamso,” ucapnya.

Saksi juga menyebut adanya percakapan dan aktivitas lain setelah kejadian tersebut.

“Setelah ini lili kamso menutup pintu. Habis itu lili kamso menelpon akiek,” katanya.

Selain itu, saksi menyatakan mendengar adanya instruksi untuk menutup pintu.

“Karena ada perintah mak tutup pintunya,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah mendengar langsung perintah tersebut, saksi menjawab, “Iya.”

Dalam keterangannya, saksi juga menyebut beberapa orang yang menurutnya datang ke lokasi setelah adanya panggilan telepon, namun bagian itu disebut tidak terlihat dalam rekaman yang diputar.

“Si akiek masuk Akhirnya si itulah laki-laki yang botak itu yang bernama joni itu juga masuk,” kata saksi.

Menurut tim penasihat hukum terdakwa, keutuhan rekaman CCTV menjadi penting karena berkaitan dengan rangkaian kronologi yang menjadi pokok perkara. Namun, penilaian terhadap alat bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Kesaksian Mengenai Dugaan Ancaman Sebelum Peristiwa

Dalam persidangan yang sama, Yanti juga mengaku pernah menerima pesan WhatsApp yang menurut keterangannya bernada ancaman dari R pada 30 Januari 2024 atau sekitar dua bulan sebelum peristiwa yang dipersoalkan.

“Saya tiba-tiba di-WA Roland. Habis telepon, habis tutup telepon dia langsung WA,” ujar Yanti.

Saat diminta menjelaskan isi pesan yang dimaksud, saksi menyampaikan:

“‘Mana polisimu?’ katanya. ‘Mau datang polisi itu? KuTunggu kalian.’ Gitu.”

Ketika ditanya apakah bukti percakapan tersebut masih tersimpan, Yanti menjawab, “Ada, kalau itu ada.”

Saksi juga mengungkap pesan lain yang menurutnya diterima saat itu.

“‘Jangan ikut campur masalah rumah tangga orang gua.'”

Selain itu, ia menyebut adanya pesan berbunyi:

“‘Enggak usah pura-pura kalian enggak tahu. Kalian yang ngajarin istri gue.’ Kalau kayak gitu. ‘Apakah kalian konsultan?’ Nah, saya tidak mengajarkan apa-apa.”

Dalam keterangannya, Yanti mengaitkan pesan-pesan tersebut dengan kekhawatirannya ketika menerima permintaan bantuan dari Sherly pada 5 April 2024.

“Jadi dia bilang, ‘Kak tolong jemput kami. HP-ku dibanting rusak sama dia. Tolong,’ gitu,” kata Yanti.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Saksi Sebut Terjadi Perdamaian Keluarga

Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah keterangan saksi mengenai adanya perdamaian keluarga setelah peristiwa yang dipersoalkan.

Ketika ditanya JPU apakah pernah terjadi perdamaian, saksi menjawab, “Ada. Sudah berdamai.”

Saat kembali ditanya kapan perdamaian itu terjadi, saksi menjelaskan, “Ada. Akhirnya di siang itu juga.”

Menurut saksi, perdamaian terjadi setelah kedatangan orang tua keluarga.

“dan setelah orang tua datang,” ujarnya.

Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut, saksi menyebut bahwa setelah saling memaafkan para pihak bahkan sempat berkumpul bersama.

“dan Mereka pergi makan juga,” kata saksi.

Dalam kesempatan lain, JPU menanyakan pandangan saksi mengenai persoalan tersebut.

“Anda yang enggak ikut ya. Sebenarnya perkara ini sudah selesai ya?” tanya JPU.

Saksi menjawab, “Sudah selesai.”

Saat ditanya mengapa perkara tetap berlanjut, saksi memberikan jawaban, “Iya, tapi diperpanjang sama mereka.”

Saksi Ceritakan Dugaan Kekerasan Saat Kejadian

Masih dalam persidangan yang sama, saksi Yanti juga memberikan keterangan mengenai peristiwa yang disebut terjadi pada 5 April 2024.

Menurut keterangannya, ia datang ke lokasi setelah menerima pesan dari Sherly yang meminta bantuan.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku mengalami kontak fisik saat berada di area tangga rumah.

“Didorong,” ujarnya.

Akibatnya, saksi mengaku, “Agak Terpental ke anak tangga.”

Ia juga menyebut seorang anak yang berada di lokasi turut terjatuh.

“Si Kenet jatuh,” katanya.

Saksi kemudian menerangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap Sherly.

“Nah, orang lain sama kita marah dia langsung cekik,” tutur saksi.

Saat diminta menjelaskan siapa yang dimaksud, ia menjawab, “Cekik si sherli.”

Selain itu, saksi mengaku dirinya juga mengalami tindakan fisik.

“Dia lihat aku bangun, dia langsung datang ke aku. Dia nendang aku, si roland,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kekuatan tendangan tersebut, saksi menjawab, “Keras. Kuat sampai saya terjatuh ke anak tangga.”

Saksi juga mengaku melihat Sherly dalam posisi terjepit saat keributan berlangsung.

“Saya melihat si Sherly posisinya sudah dijepit si Roland,” katanya.

Menurut saksi, Sherly saat itu sempat meminta pertolongan.

“‘Koh erwin tolong koh erwin tolong’ gitu dia jeritnya,” ujar saksi.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis pascakejadian.

Proses Pembuktian Masih Berlangsung

Hingga saat ini, perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA.

Seluruh keterangan saksi, alat bukti elektronik, dokumen, maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Sampai berita ini ditayangkan, persidangan belum memasuki tahap putusan dan majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.