Hukum & Kriminal

Diduga Jadi Titik Transaksi Sabu di Medan Deli, Gang Impian Disisir Polisi Saat Operasi Antik Toba

0
×

Diduga Jadi Titik Transaksi Sabu di Medan Deli, Gang Impian Disisir Polisi Saat Operasi Antik Toba

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial BPL ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut ketika diduga hendak menjual sabu kepada pembeli yang ternyata petugas menyamar.

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan pria berinisial BPL beserta barang bukti sabu dan perlengkapan pengemasan narkotika dalam operasi pengungkapan kasus di kawasan Medan Deli, Jumat (15/5/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Kawasan Gang Impian di Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, kembali menjadi sorotan setelah aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Pengungkapan itu dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026 pada Jumat (15/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BPL (30) yang diduga terlibat dalam transaksi sabu.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi dan penggunaan narkotika di kawasan Gang Impian.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyebut pihak kepolisian terlebih dahulu memantau aktivitas di lokasi sebelum menjalankan metode undercover buy atau pembelian terselubung.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah target terpantau, personel langsung melakukan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar disebut memesan satu paket sabu senilai Rp70 ribu kepada terduga pelaku. Tidak lama setelah transaksi berlangsung, aparat langsung melakukan penyergapan.

“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 1,14 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta lima plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk membungkus sabu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, BPL mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan di kawasan Gang Impian. Polisi juga mendalami pengakuan pelaku terkait sumber barang haram tersebut.

“Tersangka membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram,” ungkap Ferry.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih memburu seorang pria berinisial Sunar yang disebut sebagai pemasok sabu kepada BPL.

“Polda Sumut berkomitmen membersihkan wilayah-wilayah rawan narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.