MEDAN, seputaranindonesia.com – Persoalan pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Medan kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan ketidaksesuaian pendataan wajib retribusi yang berpotensi merugikan pendapatan daerah hingga Rp482.689.525.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025, khususnya pada sektor pengelolaan retribusi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Dalam laporan audit itu, BPK mencatat terdapat 163 wajib retribusi pelayanan kebersihan yang tersebar di 14 kecamatan dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi di lapangan.
Padahal, penentuan besaran tarif retribusi semestinya disesuaikan dengan sejumlah komponen, seperti jenis usaha, luas bangunan, lokasi usaha, hingga volume sampah yang dihasilkan setiap bulan.
Auditor menduga sejumlah objek retribusi dimasukkan ke kelompok tarif yang lebih rendah sehingga nilai penerimaan yang masuk ke kas daerah tidak mencerminkan potensi sebenarnya.
“Akibat ketidaksesuaian klasifikasi tersebut, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan ratusan juta rupiah,” demikian isi temuan dalam dokumen audit BPK.
Selain menyoroti klasifikasi objek retribusi, BPK juga mengkritisi pola pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang masih menggunakan sistem manual.
Dalam mekanisme tersebut, petugas kebersihan melakukan penarikan retribusi secara tunai di lapangan. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada mandor, lalu diteruskan ke kecamatan sebelum akhirnya disetor ke DLH Kota Medan.
Menurut hasil pemeriksaan, sistem manual tersebut dinilai rawan menimbulkan ketidaksesuaian data serta berpotensi memunculkan lemahnya pengawasan apabila tidak dibarengi validasi dan evaluasi berkala.
BPK juga menemukan bahwa DLH Kota Medan belum melakukan pembaruan data terhadap wajib retribusi ganda maupun wajib retribusi yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dalam basis data.
Pendataan di 14 Kecamatan Disorot
Dalam audit itu, BPK turut menandai 14 kecamatan yang dinilai belum optimal dalam melakukan pendataan dan pengklasifikasian objek retribusi pelayanan kebersihan.
Kecamatan yang masuk dalam catatan audit yakni Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.
BPK berpandangan kondisi tersebut dapat menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi pelayanan kebersihan.
Temuan audit itu disebut tidak selaras dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa camat berkewajiban menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan persampahan kepada wali kota melalui kepala dinas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
Laporan itu meliputi jumlah dan sumber sampah, metode penanganan, upaya pengurangan sampah, hingga pihak yang menjalankan pengelolaan persampahan di masing-masing kecamatan.
BPK juga menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap potensi kebocoran PAD, tetapi juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.
Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Medan agar menginstruksikan Kepala DLH Kota Medan untuk segera melakukan pembenahan administrasi dan pendataan retribusi pelayanan kebersihan.
Langkah yang direkomendasikan mencakup penyusunan target pendapatan berdasarkan potensi riil, pemutakhiran data wajib retribusi yang tidak aktif maupun ganda, serta pendataan ulang dan klasifikasi objek retribusi secara rutin.
BPK turut mengingatkan apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah, maka pihak terkait dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pemerintah Kota Medan melalui DLH Kota Medan disebut menerima hasil audit tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim wartawan melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut hasil audit tersebut, (08/5/2026).
Sementara itu, pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













