MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki sistem perparkiran.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan kebijakan baru ini saat ditemui wartawan di Balai Kota, Rabu (25/2/2026). Ia menjelaskan, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini turun menjadi Rp2.000, sementara tarif mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
“Penyesuaian tarif ini kami lakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan layanan parkir yang lebih tertib serta terstandarisasi. Kebijakan ini diharapkan meringankan pengeluaran warga sekaligus menciptakan sistem parkir yang lebih baik,” ujar Rico Waas, didampingi Asisten Ekbang, Citra Effendi Capah, Asisten Umum, Laksamana Putra Siregar, Aspemsos, Muhammad Sofyan, Plt Kadis Perhubungan, Suriono, serta Kadis Kominfo, Arrahmaan Pane.
Selain menurunkan tarif, Pemko Medan juga menyediakan sistem pembayaran parkir manual (tunai) maupun digital melalui QRIS. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran.
Rico Waas menambahkan, pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi pelaksanaan parkir di tepi jalan. “Penindakan terhadap jukir liar akan terus dilakukan tegas, seperti yang sudah berjalan melalui Tim Cakrawala,” ujarnya.
Di sisi lain, seluruh jukir resmi diwajibkan mengenakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan dari Dinas Perhubungan. Pelatihan mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, dan tata cara berinteraksi sopan dengan masyarakat.
“Pelatihan ini menjadi syarat wajib agar jukir profesional, tidak kasar, dan dapat memberikan layanan optimal. Selain itu, jukir harus bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi,” tegas Waas.
Pemerintah optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif, baik dalam meningkatkan kualitas layanan publik maupun mendukung ekonomi masyarakat. Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan pun akan melakukan sosialisasi Perwal baru agar masyarakat dan jukir memahami aturan yang berlaku.
“Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Waas.













