Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas untuk Perkuat Bank Sumut

6
×

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas untuk Perkuat Bank Sumut

Sebarkan artikel ini

Aset Daerah Dioptimalkan untuk Pertahankan Kepemilikan Saham dan Percepat Transformasi KBMI 2

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumut ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). di Gedung Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (14/11/2025). (seputaranindonesia.com/Foto: Istimewa).

Medan, seputaranindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Jumat (14/11/2025).

Penambahan modal dilakukan tanpa menggunakan kas daerah, melainkan melalui pemanfaatan aset milik Pemprov Sumut, yaitu tanah dan bangunan sejumlah instansi. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat kinerja Bank Sumut dan menjaga posisi kepemilikan saham Pemprov Sumut tetap minimal 51%.

Surya menjelaskan bahwa penguatan modal Bank Sumut sangat diperlukan untuk menjaga ketahanan perbankan daerah sekaligus memperkuat fungsi intermediasi keuangan.

“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” ujar Surya.

Aset daerah yang diusulkan sebagai penyertaan modal meliputi:
Tanah dan bangunan Gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (eks Medan Club).
Tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Menurut Surya, langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemprov Sumut untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.

“Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028,” jelas Surya.

Ia menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah (BMD) tersebut telah sesuai dengan Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memperbolehkan penyertaan BMD untuk peningkatan kinerja BUMD.

Surya berharap kebijakan penambahan modal ini dapat memperkuat daya saing Bank Sumut, memperluas ekspansi kredit, serta meningkatkan ketahanan perbankan daerah secara berkelanjutan.

Kebijakan penyertaan modal non-kas ini juga dinilai sebagai strategi fiskal yang lebih inovatif karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengurangi likuiditas APBD.

Rapat paripurna turut dihadiri Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *