Medan, seputaranindonesia.com – Program bantuan pemerintah melalui Dinas Pendidikan untuk Revitalisasi UPT SPF Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101752, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai kontrak sebesar Rp980.304.588 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, kini menjadi sorotan publik.
Pantauan wartawan di lapangan pada Jumat pagi (3/10/2025), pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut sudah berjalan. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan, seperti tidak adanya plang proyek dari pihak pelaksana, tidak terlihat perusahaan kontraktor maupun konsultan pengawas sebagaimana mestinya dalam proyek pemerintah, serta adanya dugaan pekerjaan dikerjakan langsung oleh pihak sekolah.
Dalam papan informasi kegiatan tercatat struktur P2SP dengan sejumlah nama, di antaranya Friska Situmorang, S.Pd (Kepala Sekolah) dan Desi Syafitri Br Ginting, S.Pd (Bendahara Sekolah). Namun, nama lain yang tercantum disebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pihak yang memiliki kedinasan langsung di sekolah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pelaksanaan program revitalisasi senilai hampir Rp1 miliar tersebut tidak melalui proses seleksi dan tender terbuka, melainkan ditangani langsung oleh pihak internal sekolah.
Saat dikonfirmasi pada Jumat siang (3/10/2025) sekitar pukul 13.36 WIB, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Sejumlah masyarakat berharap agar pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, serta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera menelusuri lebih jauh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN dalam proyek revitalisasi sekolah.













