Berita Utama & Headline

Revitalisasi SDN 101752 Hamparan Perak Rp980 Juta Diduga Tanpa Tender, Masyarakat Minta Penelusuran

9
×

Revitalisasi SDN 101752 Hamparan Perak Rp980 Juta Diduga Tanpa Tender, Masyarakat Minta Penelusuran

Sebarkan artikel ini

Pekerjaan revitalisasi SD Negeri 101752 Hamparan Perak, Deli Serdang, dengan nilai kontrak hampir Rp1 miliar dari APBN 2025 menuai sorotan. Proyek ini diduga tidak transparan karena minim informasi pelaksana dan papan proyek.

Pekerjaan revitalisasi SDN 101752 di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari APBN Tahun 2025 senilai Rp980 juta, tampak sudah berlangsung tanpa terlihat plang proyek di lokasi. Foto diambil Jumat (3/10/2025). (seputaranindonesia.com/Foto: Hendra Syahputra).

Medan, seputaranindonesia.com – Program bantuan pemerintah melalui Dinas Pendidikan untuk Revitalisasi UPT SPF Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101752, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai kontrak sebesar Rp980.304.588 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, kini menjadi sorotan publik.

Pantauan wartawan di lapangan pada Jumat pagi (3/10/2025), pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut sudah berjalan. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan, seperti tidak adanya plang proyek dari pihak pelaksana, tidak terlihat perusahaan kontraktor maupun konsultan pengawas sebagaimana mestinya dalam proyek pemerintah, serta adanya dugaan pekerjaan dikerjakan langsung oleh pihak sekolah.

Dalam papan informasi kegiatan tercatat struktur P2SP dengan sejumlah nama, di antaranya Friska Situmorang, S.Pd (Kepala Sekolah) dan Desi Syafitri Br Ginting, S.Pd (Bendahara Sekolah). Namun, nama lain yang tercantum disebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pihak yang memiliki kedinasan langsung di sekolah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pelaksanaan program revitalisasi senilai hampir Rp1 miliar tersebut tidak melalui proses seleksi dan tender terbuka, melainkan ditangani langsung oleh pihak internal sekolah.

Saat dikonfirmasi pada Jumat siang (3/10/2025) sekitar pukul 13.36 WIB, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Sejumlah masyarakat berharap agar pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, serta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera menelusuri lebih jauh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN dalam proyek revitalisasi sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *