Berita Utama & Headline

Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar

3
×

Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dua mantan pejabat BUMN ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus pengadaan kapal tunda di PT Pelindo I Cabang Dumai periode 2018–2021.

Tersangka HAP dan BS saat digiring petugas Kejati Sumut usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tunda, Kamis (25/9/2025). (seputaranindonesia.com/Foto: Istimewa).

Medan, seputaranindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1800 HP untuk PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai pada tahun 2018–2021.

Kedua tersangka yang ditahan yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal dengan nilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkapkan adanya penyimpangan, di antaranya realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, perekonomian negara juga berpotensi merugi sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal yang dikerjakan tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, HAP dan BS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Muhammad Husairi menegaskan, penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Tindakan ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *