Asahan, seputaranindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Asahan Polda Sumatera Utara sukses membongkar aksi penyelundupan narkotika besar-besaran berupa 18 kilogram sabu dan 86.500 butir pil ekstasi yang masuk melalui perairan laut Asahan. Penangkapan ini berlangsung pada Minggu (3/11/2024), dengan para pelaku yang diduga beroperasi dalam jaringan internasional.
Barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal ikan Pukat Tarik Mini yang berangkat dari Malaysia. Di kapal itu, polisi berhasil menangkap satu tekong kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK). Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/11/2024), mengungkapkan rincian operasi ini.
“Sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut diamankan di tengah laut perairan Asahan, dan kami berhasil meringkus empat pelaku berinisial AP (34), EA (33), AM (31), dan MY (33),” ungkap AKBP Afdhal Junaidi.
AKBP Afdhal Junaidi menambahkan bahwa keempat tersangka merupakan warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Berdasarkan hasil interogasi, mereka diketahui berperan sebagai kurir narkoba atas perintah seorang bandar asal Malaysia yang dikenal dengan nama Asung.
“Keempat pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp200 juta untuk tugas ini. Ini adalah kali kedua mereka menjadi kurir sabu untuk jaringan narkoba yang dikendalikan oleh bandar asal Malaysia tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan bahwa narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di pelabuhan Bagan Asahan setelah mendapatkan instruksi dari bandar besar di Malaysia.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Keempat pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh aparat kepolisian di tengah laut, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur demi keselamatan petugas.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.
Dengan pengungkapan kasus besar ini, polisi berharap dapat memutus mata rantai jaringan narkoba internasional yang masuk melalui perairan Sumatera Utara, sekaligus memperketat pengawasan wilayah laut sebagai langkah preventif.













