Medan, seputaranindonesia.com – Setelah delapan tahun berlalu, lahan resapan air di Sibolangit yang menjadi penopang pasokan air bersih untuk masyarakat Medan diduga diserobot secara ilegal, akhirnya dilaporkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., pengacara yang mewakili Tirtanadi, mengungkapkan dugaan kerugian negara akibat penyerobotan tersebut, yang diprediksi akan berdampak serius pada debit air bagi masyarakat.
Dalam konferensi pers pada Senin, 21 Oktober 2024, Dr. Sa’i menyampaikan bahwa laporan resmi kasus ini telah diajukan pada 19 Oktober 2024 dengan nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti kasus ini tanpa kompromi. “Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi, dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,” tegas Dr. Sa’i kepada media.
Penyerobotan 80 Hektar Lahan Resapan Air
Menurut Dr. Sa’i, penyerobotan ini melibatkan dua pihak berinisial EJG dan R alias G, yang diduga secara ilegal menguasai sekitar 80,1 hektar lahan resapan air. Ia menambahkan bahwa para terlapor telah melanggar pasal 385 dan 263 juncto 266 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. “Jelas dari data yang ada, para terlapor telah melanggar tindak pidana penyerobotan tanah,” tegasnya.
Kritikalnya Ketersediaan Air Bersih
Selain kerugian negara dalam aspek finansial, Dr. Sa’i mengingatkan bahwa tindakan ini berdampak langsung pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Medan. “Area resapan air ini sangat penting untuk hajat hidup orang banyak, dan kita harus mempertahankannya,” ujarnya. Jika masalah ini tidak segera ditangani, ia memperingatkan bahwa pasokan air bagi masyarakat dapat terganggu secara signifikan.
Mediasi yang Tidak Berujung
Tirtanadi telah mencoba menyelesaikan kasus ini melalui jalur mediasi sejak lama, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. “Puluhan berita acara rapat sudah dilakukan, tetapi belum ada solusi. Maka, langkah hukum menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh,” kata Sa’i Rangkuti, menegaskan betapa pentingnya langkah hukum untuk mengembalikan lahan resapan air tersebut.
Dr. Sa’i, yang dikenal karena ketegasannya dalam memperjuangkan keadilan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti administrasi dan saksi di lapangan untuk memperkuat laporan ini. Sejak 31 Mei 2017, Tirtanadi menemukan bahwa lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, diterbitkan surat keterangan oleh Kepala Desa Batu Layang, meski area tersebut merupakan lahan resapan air yang dikelola Tirtanadi sejak masa kolonial Belanda.
Kasus ini menambah deretan masalah lingkungan dan kebutuhan air yang krusial bagi Kota Medan, dan Dr. Sa’i memastikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan agar lahan resapan ini dapat kembali ke fungsi utamanya sebagai sumber air bersih bagi masyarakat.













