MEDAN, seputaranindonesia.com – Penguatan tata kelola pemerintahan menjadi agenda bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (17/9/2026).
Bobby mengatakan pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena penyelenggaraan pemerintahan daerah berkaitan dengan banyak pemangku kepentingan. Karena itu, menurut dia, upaya pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berorientasi pada internal pemerintah daerah.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komperhensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Komitmen tersebut, lanjut Bobby, juga melibatkan DPRD. Pemprov Sumut bersama kepala daerah dan DPRD diharapkan dapat memperbaiki sistem pemerintahan sekaligus memperkuat integritas dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integeritas,” kata Bobby Nasution.
Dalam forum tersebut, penguatan pengawasan internal pemerintah daerah turut menjadi perhatian. Pimpinan KPK Johanis Tanak menilai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki posisi penting dalam mendeteksi potensi persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Johanis berharap posisi APIP di daerah diperkuat sehingga dapat menjalankan fungsi sebagai sistem peringatan dini atau early warning bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus juga menekankan pentingnya keberadaan APIP dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, APIP dapat berperan dalam menemukan dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan terlebih dahulu sebelum persoalan tersebut masuk dalam proses penegakan hukum.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad.
Rakor tersebut sekaligus menjadi forum untuk mempertemukan pemerintah daerah, lembaga pengawasan, serta unsur penegakan hukum dalam membahas penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, serta jajaran pimpinan BPKP dan LKPP.
Seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut juga mengikuti kegiatan tersebut.













