Hukum & Kriminal

Tragis! Terungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Berastagi: Kekasih Tewas, Pelaku Positif Narkoba

8
×

Tragis! Terungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Berastagi: Kekasih Tewas, Pelaku Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat konferensi pers, Senin (28/10/2024) malam. (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut terhadap seorang wanita berinisial MP, alias Sela (26), warga Simalungun. Tragisnya, jasad korban ditemukan dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, memimpin penangkapan terhadap pelaku utama berinisial JO, seorang pengusaha asal Kota Siantar. Selain JO, empat pelaku lain yang diduga terlibat dan mengetahui kejadian ini juga turut diamankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JO positif mengonsumsi narkoba,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024) malam.

Lebih lanjut, Sumaryono menjelaskan bahwa korban merupakan kekasih JO dan telah tinggal bersama di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kota Siantar, selama satu bulan terakhir. Insiden berdarah ini terjadi saat keduanya sedang berhubungan intim.

“Saat berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibuang ke daerah Kabupaten Karo,” jelas Sumaryono. Ketika ditemukan, jasad korban menunjukkan sejumlah luka pada tubuhnya, sebagaimana diungkap oleh Tim Forensik Polres Tanah Karo.

Melanjutkan penyelidikan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Siantar untuk menggeledah rumah JO. Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti, seperti seprai, sapu, bantal, dan sarung bantal yang memiliki bercak darah.

“Personel kemudian menangkap pelaku JO. Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu S, E, serta dua oknum polisi berinisial J dan H,” tambah Sumaryono.

Dijelaskan lebih lanjut, S dan E memiliki peran dalam membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas perintah JO, dengan imbalan sejumlah uang. Sementara itu, kedua oknum polisi diamankan karena mengetahui insiden tersebut namun tidak melaporkannya.

“Saat ini kedua oknum tersebut sudah ditahan di Patsus (penempatan khusus) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Sumaryono.

Dalam kasus ini, tersangka utama JO akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Adapun para tersangka yang membantu akan dikenakan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *