Hukum & Kriminal

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tanggapi Kasus Deni Harianto, Pemuda Gangguan Mental yang Ditahan Polsek Patumbak Terkait Dugaan Pencurian

13
×

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tanggapi Kasus Deni Harianto, Pemuda Gangguan Mental yang Ditahan Polsek Patumbak Terkait Dugaan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH saat wawancara tinjau Kasus Deni di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024).

Medan, seputaranindonesia.com – Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., dan timnya tergerak untuk memberikan bantuan hukum kepada Deni Harianto (27), seorang pemuda yang mengalami gangguan kesehatan mental dan saat ini ditahan oleh Polsek Patumbak dengan tuduhan pencurian. Kasus ini bermula dari keluhan seorang ibu, Suparida Hanum, yang memohon bantuan hukum setelah anaknya ditahan pada 22 November 2024 dengan dugaan pencurian barang-barang senilai lebih dari satu juta rupiah. Penangkapan ini terjadi meskipun kondisi kesehatan mental Deni telah diketahui sejak kecil.

Peristiwa ini bermula saat Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti dan tim Pasti Bobby melakukan kunjungan ke warga yang terdampak banjir di Gang Seser, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024). Dalam kegiatan tersebut, atas arahan Pembina Pasti Bobby Sumut, Ir H Erwan Rozadi Nasution, serta motivasi dari Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj Trila Murni, SH, tim memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak. Namun, di tengah kunjungan tersebut, Suparida mengungkapkan keluhannya mengenai kondisi anaknya, yang menggerakkan tim untuk memberikan pendampingan hukum.

Suasana Deni di pintu kamarnya dengan kondisi seperti ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) saat ditangkap warga di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024).

Kronologi Penangkapan Deni Harianto

Deni ditangkap pada 22 November 2024 dengan dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/295/XI/2024/Reskrim oleh Polsek Patumbak. Ia diduga melakukan pencurian yang dilaporkan oleh Drs. Muhammad Bustami. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menahan Deni dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/195/XI/2024/Reskrim. Penahanan dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dengan masa penahanan 20 hari, yang dimulai dari 23 November hingga 12 Desember 2024.

Jeritan Keluarga dan Kondisi Deni

Suparida, ibu Deni, mengungkapkan bahwa anaknya telah lama menderita gangguan kesehatan mental, yang mempengaruhi kemampuan beradaptasi dalam kehidupan sehari-hari. Suparida mengaku sangat kecewa dengan penahanan anaknya yang seharusnya lebih membutuhkan perawatan daripada hukuman. “Saya hanya seorang ibu yang ingin keadilan untuk anak saya. Dia tidak sepenuhnya memahami apa yang dia lakukan karena kondisinya,” ujar Suparida, yang berharap ada keadilan bagi anaknya.

Barang Bukti.

Tanggapan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti

Menanggapi permohonan tersebut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan hukum untuk Deni. Ia menyayangkan penahanan Deni mengingat kondisi mental yang dialaminya dan kerugian yang dituduhkan tergolong kecil. “Kami mendengar keluhan dari warga dan ibu Deni, dan karena anak ini memiliki riwayat gangguan mental, kami merasa perlu untuk memberikan pembelaan hukum,” kata Dr. Sa’i. Ia menegaskan akan memastikan hak-hak Deni dilindungi dan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Pendampingan Hukum dan Restorative Justice

Sebagai bagian dari visi Pasti Bobby dalam penerapan prinsip restorative justice, Dr. Sa’i Rangkuti mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan jalan tengah untuk penyelesaian kasus ini. “Restorative justice adalah pendekatan yang lebih manusiawi dalam penyelesaian masalah hukum. Kami akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus ini tetap memperhatikan kondisi psikologis Deni,” tambahnya.

Keterangan Kepala Lingkungan

Nazarudin Siregar, Kepala Lingkungan Enam, Kelurahan Amplas, yang mengetahui kejadian tersebut, menyampaikan bahwa penangkapan Deni terjadi sekitar subuh setelah salat subuh. Barang-barang yang dicuri antara lain dua tabung gas, dua kipas angin, dan kompor gas. Masyarakat merasa resah dengan ulah Deni, meskipun ia juga menyadari bahwa Deni memiliki riwayat gangguan mental. “Sebagai kepala lingkungan, saya berharap agar Deni bisa direhabilitasi agar kembali normal dan bisa hidup berdampingan dengan masyarakat,” ujar Nazarudin.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama dari tim advokasi yang siap memberikan pembelaan hukum untuk memastikan hak-hak Deni sebagai individu dengan gangguan mental tidak terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *