Medan, seputaranindonesia.com — Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut kembali memperlihatkan komitmennya dalam membantu masyarakat Sumatera Utara dalam penyelesaian masalah hukum secara sukarela, sejalan dengan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Surya, khususnya dalam mendukung konsep Restorative Justice.
Sutrisno, mantan Kadus VIII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, menjadi korban pembacokan pada 3 Maret 2024 oleh DS, seorang pengusaha ban. Bertemu dengan Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, di seputaran Polsek Sunggal Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (30/09/2024) sore., Sutrisno mengisahkan kejadian yang menimpanya.
“Saat itu, kepala saya terluka parah akibat dibacok DS,” ungkap Sutrisno, yang dikenal dengan panggilan Pak Tekno. Ia menceritakan bahwa kejadian terjadi ketika ia melintas di depan rumah DS, yang sedang mendorong kereta. “Kereta sorongnya hampir menabrak saya, dan bukannya minta maaf, dia malah memarahi saya.”
Perselisihan kecil itu berujung tragis ketika DS tiba-tiba mengancam Sutrisno, “Ku Bacok Kau Nanti!” dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala Sutrisno. Luka robek yang dalam membuat Sutrisno berlumuran darah. “Dia masih mengancam akan membacok lagi saat meninggalkan saya yang berlumuran darah di jalan.”
Saksi mata bernama Erwin, seorang petugas parkir di MR D.I.Y., menyaksikan insiden tersebut dan menegaskan ancaman yang dilontarkan DS kepada Sutrisno. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal dan sedang dalam proses hukum.
Sutrisno, dengan dukungan penuh dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, berharap keadilan dapat ditegakkan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bersedia membantu. Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.
Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi Sutrisno hingga kasus ini terselesaikan, bahkan terbuka untuk mempertimbangkan langkah-langkah Restorative Justice jika ada itikad baik dari pihak pelaku.













