Medan, seputaranindonesia.com – Setelah menunggu selama lebih dari tujuh bulan, eksekusi terhadap putusan hukum Cien Siong alias Asiong akhirnya terlaksana. Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., kuasa hukum Cien Siong yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menyampaikan apresiasinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah merealisasikan putusan Pengadilan Negeri Labuhan Deli.
“Eksekusi ini merupakan langkah besar dalam penegakan hukum. Kami sangat menghargai komitmen JPU, terutama Bang Martin Pardede, yang merespons surat resmi kami dengan baik,” ujar Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa kliennya telah divonis bersalah sesuai Putusan Nomor: 299/Pid.B/2024/PN.Lbp sejak 13 Mei 2024. Namun, hingga Desember, eksekusi belum dilaksanakan, membuat hak-hak Cien Siong sebagai terpidana terabaikan.
“Setelah mendengar keterangan klien dan istrinya yang baru kami terima kuasanya sekitar 2 mingguan, kami melihat bahwa hak-hak mereka sebagai terpidana terabaikan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum agar klien kami dapat menerima hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat,” tambahnya.
Surat yang diajukan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli menjadi titik balik. Pada Kamis pagi, berkas eksekusi Cien Siong akhirnya dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli sesuai Berita Acara 17 (BA 17).
“Proses ini membuktikan bahwa kejaksaan telah menjalankan komitmennya. Kami sangat menghargai kerja keras dan koordinasi yang dilakukan, baik secara tertulis maupun langsung,” katanya.
Namun, Dr. Sa’i Rangkuti juga mengingatkan agar kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan introspeksi agar kasus serupa tidak terulang.
“Penundaan eksekusi dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi banyak terpidana lainnya. Padahal, pelaksanaan eksekusi adalah kunci untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegasnya.
Penasihat hukum juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan agar hak-hak klien mereka, seperti remisi yang seharusnya diterima pada Agustus lalu, dapat segera terpenuhi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya percepatan penegakan hukum demi keadilan sekaligus penghormatan terhadap hak-hak terpidana yang telah memiliki putusan inkrah.
Penasihat Hukum Cien Siong alias Asiong melibatkan tim advokasi, yakni Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., Muhammad Ilham, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., Anggi Puspita Sari Nasution, SH., dan Azmi Azhar Saragih, SH. Seluruh tim berkantor di Jln. Timor No. 179, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.













