Medan, seputaranindonesia.com – Seratusan warga antusias mengikuti penyuluhan hukum yang diadakan oleh Pasti Bobby Kota Medan, berkolaborasi dengan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara. Acara ini digelar di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pasti Bobby Kota Medan, Kelurahan Denai, pada Minggu, 19 Oktober 2024, dengan mengusung tema Restorative Justice, program unggulan pasangan calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan H. Surya.
Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan, Aris Harianto, turut hadir mendampingi para narasumber. Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., menjadi pembicara utama, menjelaskan pentingnya pendekatan Restorative Justice sebagai solusi alternatif penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan.
“Penyuluhan ini merupakan program unggulan pasangan calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan H. Surya, yang menekankan pentingnya Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan,” ujar Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti.

Lebih lanjut, Dr. Muhammad Sa’i menegaskan bahwa metode ini tidak hanya menguntungkan korban, tetapi juga pelaku dan keluarganya. “Pendekatan ini memberikan keadilan yang lebih manusiawi,” tambahnya, seraya memberikan contoh kasus di mana seorang kepala keluarga dipenjara akibat konflik kecil dengan tetangganya, yang berdampak besar pada keluarganya.
Restorative Justice: Solusi Penyelesaian Kasus Ringan
Restorative Justice, jelas Dr. Muhammad Sa’i, adalah metode yang mendamaikan kedua belah pihak melalui dialog tanpa perlu proses pengadilan formal. Hal ini juga mengurangi beban negara dalam menangani kapasitas penjara yang sudah melebihi 60%.
Namun, Dr. Muhammad Sa’i menekankan bahwa metode ini tidak cocok untuk kasus berat seperti pembunuhan atau pemerkosaan. “Restorative Justice lebih tepat untuk kasus-kasus ringan,” tegasnya.
Interaksi Aktif Peserta
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satu peserta bertanya, “Apakah semua kasus bisa diselesaikan dengan Restorative Justice?” Dr. Sa’i menjawab bahwa pendekatan ini tidak cocok untuk semua jenis kasus, terutama yang berpotensi merusak tatanan sosial. Sementara itu, pertanyaan tentang efek jera dari Restorative Justice juga ditanggapi serius. “Meskipun tanpa hukuman penjara, pelaku tetap harus bertanggung jawab, yang justru bisa menciptakan efek jera lebih dalam,” ujar Dr. Sa’i.
Restorative Justice dan Kasus Korupsi
Rizky Fatimantara Pulungan, SH, dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, menjelaskan bahwa korupsi tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, karena dampaknya yang luas. “Meskipun pelaku mengembalikan uang negara, korupsi harus tetap diproses secara hukum untuk menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.
Sertifikat Penghargaan bagi Peserta
Sebagai bentuk apresiasi, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut memberikan Sertifikat Penghargaan kepada seluruh peserta penyuluhan yang hadir. Acara ini ditutup dengan ajakan untuk mendukung Restorative Justice dalam kampanye Bobby Nasution dan H. Surya, demi terciptanya masyarakat yang lebih adil dan harmonis.













