Pada pelaksanaan PSU yang dilakukan pada 5 Desember 2024, Bawaslu telah meminta kepada Panwas kecamatan untuk mengawasi pendistribusian logistik PSU, termasuk formulir C6, kotak suara, bilik suara, dan perangkat lainnya yang dilakukan oleh PPK. Adapun 6 kecamatan yang melaksanakan PSU di Kota Medan adalah Kecamatan Medan Amplas, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Area, dan Medan Labuhan.
Rekapitulasi Pemilu Medan Sukses Digelar, KPU Ungkap 6 Kecamatan Harus PSU













