Rekapitulasi suara menjadi tahapan krusial untuk memastikan hasil pemilu yang sah dan transparan, baik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara maupun Walikota dan Wakil Walikota Medan. Sebelum rapat dimulai, Mutia Atiqah terlebih dahulu membacakan tata tertib (tatib) rapat pleno yang akan mengatur jalannya proses rekapitulasi.
“Kami berharap tatib ini dijunjung tinggi demi terlaksananya rapat pleno ini,” tegas Mutia dalam sambutannya.
Selanjutnya, Mutia menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Ia juga menekankan bahwa KPU Kota Medan akan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan adil dan sesuai prosedur yang berlaku.
Secara keseluruhan, 21 kecamatan di Kota Medan telah selesai melaksanakan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK. Namun, terdapat 6 kecamatan yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Pada prinsipnya, 21 kecamatan telah selesai rekap sejak 29 November 2024 hingga 3 Desember 2024,” kata Mutia dengan tegas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Tampubolon, menjelaskan bahwa PSU di Kota Medan dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Medan. Rekomendasi ini mengharuskan 6 kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang setelah ditemukan beberapa pelanggaran, seperti pemilih yang tidak terdaftar di DPT, serta adanya warga yang sudah memilih meski belum melaksanakan hak pilihnya. Kejadian ini ditemukan di TPS 2 Medan Kota.













