Medan, seputaranindonesia.com – Puluhan warga Lingkungan 14, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, melayangkan mosi tidak percaya terhadap pengangkatan kepala lingkungan baru di wilayah mereka. Pada Minggu (03/11/2024), warga meminta agar pengangkatan tersebut dievaluasi karena diduga melanggar Perwal Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan Wali Kota ini mewajibkan calon kepala lingkungan berdomisili di wilayah setempat.
Susi, salah satu perwakilan warga yang hadir dalam aksi tersebut, menyuarakan kekecewaan mereka kepada pihak terkait. “Kami masyarakat Lingkungan 14 mengajukan mosi tidak percaya kepada Bapak Camat Medan Barat atas pengangkatan calon kepala lingkungan 14,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa sesuai Perwal Nomor 21 Tahun 2021, kepala lingkungan haruslah berdomisili di lingkungan tersebut. “Kami meminta kepada Bapak Camat Medan Barat dan Bapak Lurah untuk mengevaluasi pengangkatan tersebut,” lanjut Susi di hadapan puluhan warga yang mendukung aksinya.
Setelah menyampaikan aspirasi mereka, massa aksi meneriakkan yel-yel “Merdeka, Merdeka, Merdeka” sebagai bentuk semangat perjuangan untuk mempertahankan hak dan mendapatkan kepala lingkungan yang memahami kondisi setempat dan taat pada aturan.
Aksi ini memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengangkatan pejabat di lingkungan mereka. Warga menginginkan pemimpin yang mengerti situasi dan kebutuhan setempat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Barat belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi wartawan via WhatsApp terkait isu ini. Hal serupa juga terjadi pada Lurah Karang Berombak, Ahmad Fauzi Nasution, yang hingga Senin (05/11/2024) belum merespon permintaan konfirmasi dari wartawan.













