Medan, seputaranindonesia.com – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara semakin menarik perhatian masyarakat dengan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi warga yang membutuhkan. Salah satu cerita inspiratif datang dari Sinar Sembiring, seorang warga Kota Binjai, yang tengah berjuang melawan sengketa tanah yang mengancam haknya.
Pada Senin, 07 Oktober 2024, Sinar Sembiring, 69 tahun, mengunjungi RM Bebek Carok di Jalan H. Misbah, Medan Maimun, untuk mengadukan masalahnya kepada Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MM, beserta timnya, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Azmi Azhar Saragih, SH, serta Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto, Sekretaris Aris HST Sinurat, SE., MM, dan Penasehat Syaiful Barus. Dalam pertemuan tersebut, Sinar didampingi oleh Ketua Pasti Bobby Kota Binjai, Agil Agus, untuk menceritakan permasalahan tanah yang telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan.
Sinar menjelaskan bahwa ia mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran penguasaan tanah tanpa izin atas sebidang tanah seluas 4000 m² di Dusun I, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. “Saya memiliki surat keterangan resmi atas tanah tersebut, namun sejak tahun 1997, tanah saya dikuasai oleh terlapor tanpa izin,” tegas Sinar dengan penuh harapan.
Ketua Tim Advokasi, Muhammad Sa’i Rangkuti, berkomitmen untuk memperjuangkan hak kliennya. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah tanggung jawab kami untuk memperjuangkan keadilan bagi Sinar. Kami mendorong penyidik untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan,” ujar Rangkuti.
Sinar juga menegaskan pentingnya mendapatkan keadilan, “Sebagai warga negara Indonesia, saya berhak mendapatkan keadilan. Saya percaya kepada tim kuasa hukum saya dan yakin akan menang.” Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada tim advokasi atas dukungan yang diberikan.
Agil Agus, Ketua DPC Relawan Pasti Bobby Kota Binjai, berharap agar laporan yang diajukan oleh relawan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. “Kami ingin suara kami didengar dan ditanggapi, jangan sampai laporan kami diabaikan,” tegasnya.

Hendra Yanto, Ketua Pasti Bobby Kota Medan, menambahkan bahwa permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat harus ditangani dengan serius. “Kami meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dukungan dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby menjadi harapan bagi banyak warga Sumatera Utara, terutama bagi mereka yang kurang mampu. “Dengan adanya tim ini, masyarakat akan mendapatkan akses keadilan yang lebih baik,” pungkas Agil.
Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut terus berupaya untuk menjadi suara dan kekuatan bagi masyarakat yang terpinggirkan, berkomitmen untuk membawa perubahan positif dalam sistem hukum di Sumatera Utara. IPDA Toni Panit Harda dari Polrestabes Medan menegaskan bahwa laporan Sinar Sembiring akan ditindaklanjuti. “Akan ditindaklanjuti ya bg,” kata Toni.













