Langkat, seputaranindonesia.com – Dalam upaya mendukung program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut mengadakan penyuluhan hukum di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi lokal.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep Restorative Justice, yang menekankan penyelesaian konflik hukum dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Restorative Justice tidak hanya tentang hukuman, tetapi tentang mengembalikan hubungan yang rusak dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab,” ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH.
Sa’i Rangkuti didampingi oleh tim advokasi yang terdiri dari Azmy Azhar Saragih, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., dan rekan-rekan dari Kabupaten Langkat, termasuk Susanto, SH. Kehadiran Ketua PC Pasti Bobby Langkat, Hermasyah, serta Syahrul Alam Ramadhan dan tim relawan menambah semarak acara ini. Dalam pemaparannya, Sa’i Rangkuti menjelaskan bahwa Restorative Justice memberikan peluang bagi pelaku untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada korban, serta melibatkan masyarakat dalam proses pemulihan.
“Pendekatan ini memberikan suara kepada korban untuk menyampaikan dampak dari kejahatan yang mereka alami, sementara pelaku mendapat kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka,” tambahnya.
Acara ini mendapat dukungan dari pembina Pasti Bobby Sumut, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, dan Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj. Trila Murni, SH. Hermasyah, selaku Ketua PC Pasti Bobby Kabupaten Langkat, menyatakan bahwa penyuluhan ini sangat bermanfaat dalam memahami pendekatan hukum yang lebih adil dan berbasis komunitas.
Dalam sesi diskusi, seorang peserta dari Desa Alur Gadung mempertanyakan kesenjangan penegakan hukum terkait kasus pencurian. “Mengapa pencurian tandan buah segar seringkali tidak diproses hukum, sedangkan pencurian di perusahaan langsung dikenakan sanksi?” tanyanya, yang memicu perdebatan hangat di kalangan peserta.
Sebagai penghargaan atas partisipasi, peserta juga menerima sertifikat dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut. Sa’i Rangkuti menutup acara dengan menegaskan komitmen mereka untuk mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum secara damai dan humanis. “Kami siap hadir dan membantu masyarakat dalam mencari solusi hukum yang tepat,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Pasti Bobby Sumut dalam mendukung program Bobby-Surya, dengan mengedepankan pentingnya Restorative Justice sebagai alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada kemanusiaan.













