Medan, seputaranindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman pekerja ilegal dari Sumatera Utara ke Malaysia. Pengungkapan ini sekaligus menguak modus perdagangan manusia yang melibatkan jaringan antarnegara.
Dalam operasi ini, sebanyak tujuh korban berhasil diamankan oleh tim Satgas TPPO Polda Sumut, di antaranya adalah Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar. Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 3 November 2024.
“Para korban diamankan di dua lokasi penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” ungkap Kombes Hadi pada Rabu, 6 November 2024. Ia menambahkan, selain menyelamatkan korban, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai agen pengiriman pekerja ilegal, yaitu Amat dan Aya Uda.
“Tim Satgas TPPO berhasil mencegah pemberangkatan tujuh calon pekerja migran yang hendak dikirim secara ilegal. Mereka diamankan di Asahan sebelum sempat diberangkatkan ke Malaysia,” lanjutnya.
Para korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Sesampainya di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) atau buruh pabrik dengan upah rendah dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Mereka seharusnya berangkat pada Selasa, 5 November, namun tim kami yang mencurigai adanya indikasi TPPO segera bergerak dan berhasil menggagalkan upaya pengiriman tersebut,” jelas Kombes Hadi.
Salah satu korban mengungkapkan, setiap calon pekerja migran harus membayar biaya sekitar Rp5 hingga Rp6 juta kepada agen untuk dapat diberangkatkan. Mereka akan diberangkatkan dengan kapal kayu milik Aya Uda yang sudah dipersiapkan sebagai sarana transportasi ilegal. Menurut pengakuan tersangka, Aya Uda sudah menerima sekitar Rp20 juta dari Amat untuk persiapan keberangkatan.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Amat dan Aya Uda ternyata telah tiga kali mengirim pekerja migran ilegal ke luar negeri, menandakan adanya dugaan sindikat yang lebih besar dalam praktik ini.
Kedua tersangka kini ditahan dan terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp120 juta. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Saat ini, polisi masih memburu agen-agen lain yang terlibat dalam jaringan TPPO ini. “Satgas TPPO masih terus mengejar para agen yang terlibat dalam perekrutan calon pekerja migran ilegal tersebut,” pungkas Kombes Hadi.













