Saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli telah mencapai 87%. Meski capaian tersebut dinilai positif, Agha menekankan agar petugas tidak cepat berpuas diri.
“Potensi pajak di masyarakat masih bisa terus digali. Kami ingin penerimaan pajak dapat maksimal untuk mendukung pembangunan Medan yang maju, modern, dan berdaya saing,” tegasnya.
Pemko Medan berharap, dengan adanya perpanjangan jatuh tempo hingga 30 September 2025, masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.













