Medan, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025. Sebelumnya, jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan berakhir pada 30 Agustus 2025.
Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M Agha Novrian, S.S.T.P, M.Si, menyampaikan hal tersebut saat meninjau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis (11/9/2025). Ia didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Robby Chairi.
“Perpanjangan ini diberikan karena antusiasme masyarakat untuk membayar PBB cukup tinggi. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar masyarakat terhindar dari denda keterlambatan,” ujar Agha.
Agha menyampaikan apresiasi kepada warga Medan yang sudah patuh membayar pajak. Menurutnya, setiap rupiah dari pajak masyarakat sangat berarti untuk mendukung pembangunan kota.
Selain itu, Agha memastikan pelayanan di UPT berjalan optimal. Ia berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, bersama jajarannya agar terus meningkatkan mutu layanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli telah mencapai 87%. Meski capaian tersebut dinilai positif, Agha menekankan agar petugas tidak cepat berpuas diri.
“Potensi pajak di masyarakat masih bisa terus digali. Kami ingin penerimaan pajak dapat maksimal untuk mendukung pembangunan Medan yang maju, modern, dan berdaya saing,” tegasnya.
Pemko Medan berharap, dengan adanya perpanjangan jatuh tempo hingga 30 September 2025, masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.













